Tanggal 13 Agustus, di setiap tahunnya diperingati sebagai hari Donor Organ Sedunia sebagai bentuk penghargaan bagi pemberi organ, mengakui kemurahan hati mereka dan dampak positif yang mereka berikan pada kehidupan. Peringatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran terkait pentingnya donasi atau transplantasi organ, terlebih untuk memenuhi kebutuhan kritis dalam dunia kesehatan. Peringatan hari donor organ sedunia juga diharapkan mampu memberikan dorongan individu untuk mempertimbangkan diri menjadi pendonor organ. Di dunia Kesehatan, donasi organ sangatlah dibutuhkan terlebih dalam kondisi kritis untuk dapat menyelamatkan nyawa. Harapannya, dengan melakukan donasi organ tersebut juga dapat meningkatkan kualitas hidup penerima transplantasi.
Perlu diketahui bahwa pendonor bisa dalam keadaan hidup atau mati. Pendonor juga bisa berstatus sebagai keluarga, sahabat, atau kerabat dekat pasien yang membutuhkan tindakan tranplantasi organ tersebut. Tentu saja, dalam melakukan donasi organ ini ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dari sisi dunia Kesehatan maupun dalam syariat Islam.
Banyak ulama dan organisasi Islam yang membolehkan donor organ, terlebih jika ditujukan untuk membantu orang lain dan kemaslahatan umat yang dilakukan secara sukarela tanpa adanya paksaan. Namun, tentu saja ada beberapa poin penting yang harus diperhatikan terkait donor organ dalam perspektif Islam, diantaranya:
Seperti yang disebutkan sebelumnya, bahwa pendonor dapat dalam keadaan hidup atau mati, maka perlu dilakukan perincian lagi terkait dua kondisi tersebut. Pertama, apabila pendonor organ masih hidup, maka prosedur transplantasi harus mempertimbangankan kelangsungan hidup pendonor. Perlu dilakukan serangkain prosedur pengecekan agar Dokter dapat memastikan bahwa kehidupan pendonor masih bisa berlangsung dengan normal setelah melakukan transplantasi organ. Kedua, bagi pendonor organ dalam keadaan sudah mati, maka kewanangan untuk pengambilan keputusan akan beralih kepada ahli warisnya. Jika ahli waris memberikan izin, maka dokter boleh mengambil organ jenazah untuk ditransplantasikan kepada tubuh pasian. Jika ahli waris menolak, maka jenazah dilarang untuk dimanfaatkan.
Secara prinsip Majelis Tarjih Muhammadiyah memperbolehkan donor organ, baik dari pendonor hidup maupun mayit ketika situasi medis menunjukkan adanya darurat, tanpa membahayakan donor, dan dengan izin yang jelas. Mereka juga memperbolehkan wasiat donasi kornea pasca-mati. Namun, tindakan tanpa izin, membahayakan donor, atau bersifat komersial tetap diharamkan.
Peringatan hari donor organ sedunia juga seharusnya dapat menjadi pengingat untuk seluruh individu agra lebih menghargai tubuh dengan menjaga Kesehatan. Salam sehat.
#RSIslamJakarta #RumahSakitIslam #HariOrganDonorSedunia #RSIJCempakaPutih
© 2018-2024. Rumah Sakit Islam Jakarta Cempaka Putih
Admin
Keluhan, Kritik dan Saran
Keluhan, Kritik dan Saran (Senin-Jum'at: 08.00-16.00 WIB) Diluar jam mohon maaf bila lambat merespon..
07:00Informasi
Medical Check Up
Info dan Pendaftaran Medical Check Up.
07:00Pendaftaran Rawat Jalan
Khusus Pasien BPJS
Pendaftaran Pasien Rawat Jalan Khusus Pasien BPJS (booking maksimal H-1. Baca syarat dan ketentuan.
07:00Pendaftaran Rawat Jalan
Pribadi, Asuransi, dan Perusahaan
Pasien Rawat Jalan dengan Jaminan Pribadi, Asuransi, dan Perusahaan.
07:00