Tanggal 13 Agustus, di setiap tahunnya diperingati sebagai hari Donor Organ Sedunia sebagai bentuk penghargaan bagi pemberi organ, mengakui kemurahan hati mereka dan dampak positif yang mereka berikan pada kehidupan. Peringatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran terkait pentingnya donasi atau transplantasi organ, terlebih untuk memenuhi kebutuhan kritis dalam dunia kesehatan. Peringatan hari donor organ sedunia juga diharapkan mampu memberikan dorongan individu untuk mempertimbangkan diri menjadi pendonor organ. Di dunia Kesehatan, donasi organ sangatlah dibutuhkan terlebih dalam kondisi kritis untuk dapat menyelamatkan nyawa. Harapannya, dengan melakukan donasi organ tersebut juga dapat meningkatkan kualitas hidup penerima transplantasi.
Perlu diketahui bahwa pendonor bisa dalam keadaan hidup atau mati. Pendonor juga bisa berstatus sebagai keluarga, sahabat, atau kerabat dekat pasien yang membutuhkan tindakan tranplantasi organ tersebut. Tentu saja, dalam melakukan donasi organ ini ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dari sisi dunia Kesehatan maupun dalam syariat Islam.
Banyak ulama dan organisasi Islam yang membolehkan donor organ, terlebih jika ditujukan untuk membantu orang lain dan kemaslahatan umat yang dilakukan secara sukarela tanpa adanya paksaan. Namun, tentu saja ada beberapa poin penting yang harus diperhatikan terkait donor organ dalam perspektif Islam, diantaranya:
- Hukum donor organ, mayoritas ulama membolehkan donor organ jika tujuannya untuk menolong orang lain dan dilakukan secara sukarela.
- Niat yang ikhlas, melakukan donor organ secara sukarela dan penuh keihklasan tanpa adanya paksaan dari individu maupun pihak tertentu.
- Kondisi darurat, dimana nyawa seseorang terancam dan tindakan donor organ merupakan satu-satunya cara untuk menyelamatkan nyawanya. Maka, hukumnya diperbolehkan, bahkan bagi sebagian ulama hukumnya diwajibkan.
- Tidak untuk tujuan komersial, seperti melakukan jual beli organ demi mendapatkan keuntungan materi karena tindakan tersebut dianggap merendahkan martabat manusia dan bertentangan dengan prinsip kemanusiaan.
- Persetujuan pendonor, hal ini merupakan hal yang sangat penting karena berkaitan erat dengan kelangsungan hidup pendonor maupun penerima donor.
Seperti yang disebutkan sebelumnya, bahwa pendonor dapat dalam keadaan hidup atau mati, maka perlu dilakukan perincian lagi terkait dua kondisi tersebut. Pertama, apabila pendonor organ masih hidup, maka prosedur transplantasi harus mempertimbangankan kelangsungan hidup pendonor. Perlu dilakukan serangkain prosedur pengecekan agar Dokter dapat memastikan bahwa kehidupan pendonor masih bisa berlangsung dengan normal setelah melakukan transplantasi organ. Kedua, bagi pendonor organ dalam keadaan sudah mati, maka kewanangan untuk pengambilan keputusan akan beralih kepada ahli warisnya. Jika ahli waris memberikan izin, maka dokter boleh mengambil organ jenazah untuk ditransplantasikan kepada tubuh pasian. Jika ahli waris menolak, maka jenazah dilarang untuk dimanfaatkan.
Secara prinsip Majelis Tarjih Muhammadiyah memperbolehkan donor organ, baik dari pendonor hidup maupun mayit ketika situasi medis menunjukkan adanya darurat, tanpa membahayakan donor, dan dengan izin yang jelas. Mereka juga memperbolehkan wasiat donasi kornea pasca-mati. Namun, tindakan tanpa izin, membahayakan donor, atau bersifat komersial tetap diharamkan.
Peringatan hari donor organ sedunia juga seharusnya dapat menjadi pengingat untuk seluruh individu agra lebih menghargai tubuh dengan menjaga Kesehatan. Salam sehat.
