You are here:RSIJCP/Web/Rumah Sakit Islam Jakarta Cempaka Putih - Web
0

Budaya Keselamatan di tempat kerja merupakan cerminan tata nilai yang terdapat dalam semua tingkatan dalam organisasi dan didasarkan pada keyakinan bahwa keselamatan adalah penting dan menjadi tanggung jawab setiap individu. Nilai-nilai tersebut menjadi panduan individu dalam menghadapi segala bentuk permasalahan keselamatan dan merupakan usaha terintegrasi dalam organisasi

Budaya Keselamatan di rumah sakit merupakan suatu lingkungan kolaboratif di mana para dokter saling menghargai satu sama lain, para pimpinan mendorong kerja sama tim yang efektif dan menciptakan rasa aman secara psikologis serta anggota tim dapat belajar dari insiden keselamatan pasien, para pemberi layanan menyadari bahwa ada keterbatasan manusia yang bekerja dalam suatu sistem yang kompleks dan terdapat suatu proses pembelajaran serta upaya untuk mendorong perbaikan.

Pimpinan rumah sakit menunjukkan komitmennya mendorong terciptanya budaya keselamatan dengan  tidak mengintimidasi dan atau mempengaruhi staf dalam memberikan pelayanan kepada pasien. Selain itu Pimpinan rumah sakit juga mendorong staf klinis pemberi asuhan bekerja sama dalam tim yang efektif dan mendukung proses kolaborasi interprofesional dalam asuhan berfokus pada pasien.

Seluruh staf bertanggung jawab mendukung budaya keselamatan dan menghindari perilaku yang tidak mendukung budaya keselamatan seperti:

  1. Perilaku yang tidak layak (Inappropriate), seperti kata-kata atau bahasa tubuh yang merendahkan atau menyinggung perasaan sesama staf, misalnya mengumpat dan memaki.
  2. Berilaku yang mengganggu (disruptive) antara lain perilaku tidak layak yang dilakukan secara berulang.
  3. Bentuk tindakan verbal atau nonverbal yang membahayakan atau mengintimidasi staf lain, membuat komentar yang sembrono di depan pasien yang berdampak menurunkan kredibilitas staf klinis lain, misalnya berkomentar negatif terhadap tindakan yang dilakukan staf lain didepan pasien. Bentuk perilaku sembrono yang dapat diminta pertanggungjawabannya dari staf yang melakukannya dengan sengaja antara lain: tidak mau melakukan kebersihan tangan pada five moments, tidak mau melakukan time-out sebelum operasi, dan tidak mau mencatatkan program yang sudah dilakukan kepada pasien.
  4. Perilaku yang melecehkan (harassment) terkait dengan ras, agama, suku termasuk gender; pelecehan seksual.

Saat ini, dirasakan masih adanya budaya menyalahkan orang lain ketika terjadi suatu kesalahan (blaming culture) di rumah sakit, yang pada akhirnya bisa menghambat berjalannya budaya keselamatan. Agar hal ini tidak terjadi, maka pimpinan rumah sakit harus menerapkan perlakuan yang adil (just culture) ketika terjadi kesalahan, dimana ada saatnya staf tidak disalahkan ketika terjadi kesalahan. 

Dalam just culture ini, seluruh pegawai saling diperlakukan secara adil ketika terjadi insiden, tidak berfokus untuk mencari kesalahan individu (blaming), tetapi lebih mempelajari secara sistem yang mengakibatkan terjadinya kesalahan. Aspek dalam budaya keadilan yang perlu mendapat perhatian adalah keseimbangan antara kondisi laten yang mempengaruhi dan dampak hukuman yang akan diberikan kepada individu yang berbuat kesalahan. Pimpinan bertanggungjawab terhadap tindakan yang diambil. Staf akan melaporkan kejadian jika yakin bahwa laporan tersebut tidak akan mendapatkan hukuman atas kesalahan yang terjadi. Lingkungan terbuka dan adil akan membantu berkembangnya budaya keselamatan di rumah sakit.

Membangun budaya keselamatan di rumah sakit bukanlah pekerjaan yang sederhana, komitmen dan motivasi yang tinggi dari semua civitas sangat diperlukan, sehingga budaya keselamatan menjadi budaya seluruh pegawai yang kemudian berarti juga menjaga mutu rumah sakit secara keseluruhan.

01/12/2022
6092 kali
0

Setiap tanggal 4 Februari, diperingati Hari Kanker Sedunia, yang tujuan  penyelenggaraannya adalah untuk meningkatkan kewaspadaan setiap individu dan masyarakat sehingga bisa mencegah diri sendiri dan orang lain agar terhindar dan bersama-sama melawan kanker, yang pada akhirnya dapat menyelamatkan jutaan jiwa dari kematian yang dapat dicegah setiap tahunnya.

Tahukah  Anda, saat ini setiap tahunnya sebanyak  9.6 juta manusia harus meregang nyawa akibat penyakit kanker, empat juta diantaranya berusia 30 sampai dengan 69 tahun. Jumlah penderita yang harus kehilangan banyak hal seperti waktu, kreativitas, dan biaya di usia produktif perlu digaris bawahi.

Berikut beberapa fakta tentang penyakit kanker:

  1. Kanker membunuh lebih banyak daripada AIDS, Malaria, dan TBC. Bahkan bila ketiganya dijumlahkan menjadi satu.
  2. 70% pasien kanker ada di negara berkembang.
  3. 43% Kanker dapat dicegah dengan mengurangi konsumsi tembakau dan alkohol, mengurangi paparan bahan pemicu kanker, mengikuti program vaksinasi, dan menjalani perilaku hidup bersih dan sehat.
  4. Jumlah pasien kanker akan meningkat drastis bila kita tidak berbuat apapun untuk upaya pencegahan

Menyimak fakta ke-4 seperti yang disampaikan di atas, selayaknya memacu kita untuk ikut melakukan upaya untuk mencegah kanker. Secara umum, penyakit kanker yang merupakan penyakit tidak menular, dapat ditangkal sengan perilaku CERDIK, yang merupakan akronim dari

C: Cek Kesehatan Secara Rutin
E: Enyahkan Asap Rokok
R: Rajin Aktivitas Fisik
D: Diet Seimbang
I : Istirahat Cukup
K: Kelola Stress

Bagaimana, tidak sulit bukan?, yuk semangat dan motivasi diri kita serta orang-orang yang kita sayangi untuk selalu berperilaku CERDIK, sehingga kita semua selalu berada dalam kondisi kesehatan fisik dan mental yang optimal.

Salam Sehat

21/01/2022
5002 kali
0

Rapid test dan swab pcr saat ini dilakukan di klinik sceerning samping gedung mina. 
Waktu pemeriksaan : 
a. Senin sd Sabtu. 
b. Rapid test jam 8 sd. 15. 
c. Swab pcr reguler sangat diharapkan datang sebelum jam 11 agar segera bisa diproses, apabila lebih dari jam 11 maka hasil bisa mundur 1 hari. 


3. Hasil rapid test 1 jam. 
4. Hasil swab pcr 1 sd 4 hari kerja. 
5. Drive thru, perjanjian ke no (WA Only) 0821 1021 2441 

03/09/2020
13198 kali
0

Jum'at 28 Juni 2019, RS Islam Jakarta Cempaka Putih Lulus Akreditasi Snars Predikat Paripurna.

0

Protokol kesehatan yang dapat di terapkan di pesantren dan pendidikan keagamaan sesuai dengan panduan dari Kemenag sebainya di taati guna mencegah penyebaran / penularan covid 19 di lingkungan pendidikan .

Berikut ini protokol kesehatan bagi pesantren dan pendidikan keagamaan pada masa pandemi Covid-19 :

  1. Ketentuan protokol kesehatan yang berlaku pada pendidikan keagamaan yang tidak berasrama berlaku juga untuk pesantren dan pendidikan keagamaan yang berasrama.
  2. Membersihkan ruangan dan lingkungan secara berkala dengan desinfektan, khususnya handel pintu, saklar lampu, komputer dan papan tik, meja, lantai dan karpet masjid / rumah ibadah, lantai kamar / asrama, ruang belajar, dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan. 
  3. Menyediakan sarana CTPS (cuci tangan pakai sabun) dengan air mengalir di toilet, setiap kelas, ruang pengajar, pintu gerbang, setiap kamar/asrama, ruang makan dan tempat lain yang sering di akses. Bila tidak terdapat air, dapat menggunakan pembersih tangan (hand sanitizer).
  4. Memasang pesan kesehatan cara CTPS yang benar, cara mencegah penularan Covid-19, etika batuk/bersin, dan cara menggunakan masker di tempat strategis seperti di pintu masuk kelas, pintu gerbang, ruang pengelola, dapur, kantin, papan informasi masjid/rumah ibadah, sarana olahraga, tangga, dan tempat lain yang mudah di akses.
  5. Membudayakan penggunaan masker, jaga jarak, CTPS, dan menerapkan etika batuk/bersin yang benar.
  6. Bagi yang tidak sehat atau memiliki riwayat berkunjung ke negara atau daerah terjangkit dalam 14 (empat belas) hari terakhir untuk segera melaporkan diri kepada pengelola pesantren dan pendidikan keagamaan. 
  7. Mengimbau agar menggunakan kitab suci dan buku/bahan ajar pribadi, serta menggunakan peralatan ibadah pribadi yang dicuci secara rutin.
  8. Menghindari penggunaan peralatan mandi dan handuk secara bergantian bagi lembaga pesantren dan pendidikan keagamaan yang berasrama.
  9. Melakukan aktivitas fisik, seperti senam setiap pagi, olahraga, dan kerja bakti secara berkala dengan tetap menjaga jarak, dan menganjurkan untuk mengonsumsi makanan yang sehat, aman, dan bergizi seimbang. 
  10. Melakukan pemeriksaan kondisi kesehatan warga satuan pendidikan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) minggu dan mengamati kondisi umum secara berkala:
  11. Apabila suhu ≥37,3°c, maka tidak diizinkan untuk memasuki ruang kelas dan/atau ruang asrama, dan segera menghubungi petugas kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan setempat;
    Apabila disertai dengan gejala batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan/atau sesak nafas disarankan untuk segera menghubungi petugas kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan setempat;
    b. Apabila ditemukan peningkatan jumlah dengan kondisi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b segera melaporkan ke fasilitas pelayanan kesehatan atau dinas kesehatan setempat. 
  12. Menyediakan ruang isolasi yang berada terpisah dengan kegiatan pembelajaran atau kegiatan lainnya.
  13. Menyediakan sarana dan prasarana untuk ctps (cuci tangan dengan sabun) termasuk sabun dan pengering tangan (tisu) di berbagai lokasi strategis.
  14. Menyediakan makanan gizi seimbang yang dimasak sampai matang dan disajikan oleh penjamah makanan (juru masak dan penyaji) dengan menggunakan sarung tangan dan masker.


Sumber : https://kemenag.go.id/berita/read/513537/ini-panduan-penyelenggaraan-pembelajaran-pesantren-dan-pendidikan-keagamaan-di-masa-pandemi

22/06/2020
5477 kali
0

Kementerian Agama menerbitkan panduan pembelajaran bagi pesantren dan pendidikan keagamaan yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari surat keputusan bersama Mendikbud, Menag, Menkes, dan Mendagri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran Dan Tahun Akademik Baru Di Masa Pandemi Coronavirus Disease (Covid-19).

Panduan yang meliputi pendidikan keagamaan tidak berasrama, serta pesantren dan pendidikan keagamaan berasrama salah satunya kegiatan pendidikan keagamaan Islam yang diselenggarakan secara berasrama, ada yang dalam bentuk MDT dan LPQ.

Terdapat empat ketentuan utama yang berlaku dalam pembelajaran di masa pandemic yaitu :

  1. Membentuk gugus tugas percepatan penanganan Covid-19;
  2. Memiliki fasilitas yang memenuhi protokol kesehatan;
  3. Aman Covid-19, dibuktikan dengan surat keterangan dari gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 atau pemerintah daerah setempat;
  4. Pimpinan, pengelola, pendidik, dan peserta didik dalam kondisi sehat, dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari fasilitas pelayanan kesehatan setempat.

Sejumlah pesantren dan pendidikan keagamaan yang sudah menyelenggarakan pembelajaran tatap muka diharapkan menerapkan panduan kesehatan dengan berkoordinasi dengan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 daerah dan fasilitas pelayanan kesehatan atau dinas kesehatan setempat. Koordinasi dimaksudkan untuk memeriksa kondisi kesehatan peserta didik aman dari Covid-19.

Para pimpinan pesantren dan pendidikan keagamaan menginstruksikan kepada peserta didik untuk taat kepada protokol kesehatan sejak berangkat dari rumah. Protokol tersebut antara lain: memakai masker, jaga jarak selama di kendaraan, cuci tangan pakai sabun (CTPS) dengan air mengalir setibanya di asrama, tidak berkerumun, dan menunggu di tempat yang telah ditentukan, dan/atau tidak masuk asrama sebelum diperiksa kesehatan dan diperintahkan masuk bahkan bebrapa mensyaratkan pemeriksaan kesehatan rapid / pcr test sebelum masuk ke asrama / pesantren. Peserta didik juga harus membawa perlengkapan dan peralatan yang dibutuhkan dari rumah agar tidak dipergunakan secara bersama-sama. 

Untuk pesantren dan pendidikan keagamaan yang belum akan menyelenggarakan pembelajaran tatap muka diatur sejumlah ketentuan sebagai berikut: 

  1. Pimpinan pesantren dan pendidikan keagamaan mengupayakan seoptimal mungkin untuk melaksanakan pembelajaran secara daring.
  2. Memberi petunjuk kepada peserta didik yang ada di rumah untuk:
    1. Menjaga kesehatan sebaik-baiknya dengan menaati semua protokol kesehatan yang ditentukan; dan
    2. Menyiapkan perlengkapan dan peralatan yang dibutuhkan saat pembelajaran tatap muka akan dimulai,
    3. Berkoordinasi dengan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 daerah dan dinas kesehatan setempat untuk memastikan bahwa keadaan asrama memenuhi standar protokol kesehatan. Bila tidak memenuhi, segera dilakukan upaya pemenuhan standar protokol kesehatan sesuai petunjuk gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 daerah dan dinas kesehatan setempat, serta tetap melaksanakan belajar di rumah.
    4. Jika pimpinan pesantren dan pendidikan keagamaan akan memulai pelaksanaan pembelajaran tatap muka, maka harus memenuhi ketentuan yang terkait penerapan protokol kesehatan.

Sumber : https://kemenag.go.id/berita/read/513537/ini-panduan-penyelenggaraan-pembelajaran-pesantren-dan-pendidikan-keagamaan-di-masa-pandemi

22/06/2020
4725 kali
0

Rabu 11 Juli 2018, Gubernur DKI Jakarta H. Anies Rasyid Baswedan, S.E., M.P.P., Ph.D meresmikan Ruang Rawat Inap TB RO (Resisten Obat) Rumah Sakit Islam Jakarta Cempaka Putih

0

Bunda,
Imunisasi wajib sudah terbukti aman dan bermanfaat untuk mencegah penularan penyakit pada anak sekaligus mencegahnya menularkan penyakit kepada anak yang lain.
Meski terjangkit infeksi, anak yang sudah mendapatkan imunisasi juga biasanya akan menunjukkan gejala yang lebih ringan dibandingkan anak yang tidak diberikan imunisasi.

Ayo lakukan Imunisasi si Buah Hati di RS Islam Jakarta Cempaka Putih. Insya Allah Kami Aman di masa pandemi Covid-19

19/05/2020
5513 kali
0

"Rasa Aman adalah Prioritas Kami"
Ruang Isolasi Covid-19 sesuai standar dan terpisah dengan pelayanan lain sesusi dengan zona

08/05/2020
6144 kali
Halaman 16 dari 51

Pendaftaran Rawat Jalan

Promo Layanan. *baca syarat dan ketentuan berlaku
  • Penyelenggaraan Pelayanan kesehatan di RS Islam Jakarta Cempaka Putih bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan rujukan menuju RS Islam Jakarta Cempaka…
    RS Islam Jakarta Cempaka Putih
Rekanan RS Islam Jakarta Cempaka Putih #Asuransi #BUMN #BUMD #Perusahaan

Terakreditasi Nomor. LARSI/SERTIFIKAT/096/02/2023

Lulus Tingkat Paripurna      

Rumah Sakit Islam Jakarta Cempaka Putih

  • Jl. Cemp. Putih Tengah I No.1, RT.11/RW.5, Cempaka Putih Timur, Kecamatan Cempaka Putih, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta. 10510
  • +6221 4280 1567
  • +6221 425 0451
  • rsijpusat@rsi.co.id

Pendaftaran Pasien Rawat Jalan Khusus BPJS

Pendaftaran Rawat Jalan Pasien Umum, Jaminan Perusahaan & Asuransi

  • +6221 425 0451 ext. 6508

Visitors

© 2018-2024. Rumah Sakit Islam Jakarta Cempaka Putih